DEMI CEGAH MAFIA TANAH, DIRRESKRIMUM POLDA RIAU BERIKAN SOSIALISASI KEPADA BPN DAN KEJAKSAAN SE PROVINSI RIAU
PEKANBARU - Polda Riau yang diwakili oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. diundang untuk memberikan paparan dan sosialisasi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Selasa (16/07/2024) di Hotel Pangeran Kota Pekanbaru.
Dalam paparan Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. ,bahwa sudah banyak kasus atau laporan sengketa lahan yang masuk ke Polda Riau, latar belakang sengketa lahan yang terjadi di Provinsi Riau kebanyakan berhubungan dengan pemalsuan dokumen, kedudukan secara ilegal yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.
"Belajar dari kasus kasus yang sudah polda riau tangani, para mafia tanah selalu menggunakan cara licik untuk menguasai hak orang lain, seperti membuat surat keterangan tanah tidak bersengketa dari kantor lurah/desa, pemalsuan dokumen, memprovokasi masyarakat, mengubah atau merusak tapal batas tanah, menggunakan jasa preman untuk mengusai lahan tanah, dan lain lain ", ungkap Asep Darmawan.
"Cara lain yang dilakukan oleh mafia tanah adalah dengan melakukan gugatan rekayasa di pengadilan, bahwa tergugat dan penggugat didalam pengadilan adalah dalam kelompok mafia tanah yang sama, sehingga keputusan yang dimenangkan oleh siapapun, baik penggugat ataupun tergugat akan di legalkan melalui keputusan pengadilan, sehingga mafia tanah dengan leluasa mengusai hak atas sebuah lahan tanah", jelas Asep lagi.
Asep Darmawan juga menjelaskan dalam paparannya tentang pembeli yang beretikad baik sesuai dengan surat edaran Makamah Agung Republik Indonesia nomor 4 tahun 2016, serta pengusaan tanah yang beretikad baik sesuai diatur dengan pasal 22 PERMEN ATR/KA. BPN NO.6 / 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Ia juga mengungkapkan rasa prihatinnya karna banyak sekali terjadi kasus sengketa lahan dan maraknya mafia tanah yang terjadi di wilayah provinsi Riau.
"Permasalahan tanah lainnya juga dilatar belakangi karna jual beli dibawah tangan berupa SKGR yang diketahui oleh lurah atau camat saja, sehingga si pembeli yang baru tidak mengetahui status tanah tersebut, terkadang lahan tanah tersebut termasuk dalam wilayah hutan yang dilindungi oleh pemerintah atau negara", tambah Asep.
Ia berharap dengan terciptanya sinergi antara pihak kepolisian dengan Badan Pertanahan Negara, Kejaksaan, maupun Pengadilan mampu memberantas mafia-mafia tanah yang ada di wilayah provinsi Riau khususnya, dengan harapan tidak ada lagi pihak seperti masyarakat ataupun pemerintah yang dirugikan.